Sesuai Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 279 Tahun 2015 dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 288 Tahun 2015, setiap pemohon yang mengajukan permohonan baik perizinan maupun non-perizinan di semua Unit Pelaksana (UP) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) se-Provinsi DKI Jakarta wajib melampirkan berkas-berkas sebagai berikut.
- Surat Keterangan Lunas Pembayaran Pajak Daerah dari Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) setempat
- bukti keikutsertaan dalam program jaminan sosial dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
Pelayanan Permohonan segala macam perizinan dan non-perizinan tidak dipungut biaya apa pun (gratis) kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012.
Segala hal yang ditampilkan dalam laman ini adalah bersifat normatif, umum, ditampilkan untuk tujuan pengetahuan, dan tidak dapat dijadikan pertimbangan/nasihat profesional, dasar/tafsir hukum, dan/atau sejenisnya. Pada dasarnya pemilik/penulis/kontributor laman ini tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan/atau khusus sehingga hubungan profesional seperti klien-advokat, konsultasi/pelayanan perizinan, konsultasi/pelayanan non-perizinan, dan/atau sejenisnya tidak terjadi. Segala macam pelayanan baik perizinan maupun non-perizinan harus mengikuti semua ketentuan yang berlaku. Pemilik/penulis/kontributor tidak bertanggung jawab atas dampak/kerugian apa pun yang dialami dari pembaca laman ini.
